Salin Artikel

Tempat Hiburandi Pekanbaru Hanya Boleh Buka Sampai 20.00 WIB Saat Malam Tahun Baru

Termasuk, polisi juga akan memastikan langsung penerapan kebijakan itu dengan membatasi jam operasional tempat hiburan malam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, untuk tempat hiburan malam, saat malam pergantian tahun hanya dibolehkan beroperasi hingga 20.00 WIB.

"Tempat hiburan malam dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Langkah pembatasan jam operasional ini sesuai dengan surat edaran Pemkot Pekanbaru nomor 86/SE/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, juga menindaklanjuti maklumat dari Kapolri," Sebut Nandang kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Langkah ini, akan diterapkan secara tegas baik dalam melakukan pengawasan hingga penindakan.

Nandang menegaskan akan menyeret pelaku hiburan malam dalam sidang yustisi jika melakukan pelanggaran.

"Untuk surat edarannya sudah kita sampaikan ke pihak pengelola hiburan malam. Jika melanggar, tentu ada hukum yang akan menjeratnya," terang Nandang.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pesta kembang api di malam pergantian tahun.

Bagi yang melanggar, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan penindakan.

"Kita tidak mau ada klaster baru liburan Natal dan tahun baru. Tentu kami harap kerjasama masyarakat, malam tahun baru untuk tidak ada kegiatan pesta kembang api. Jadi, untuk pergantian tahun baru di rumah saja sama keluarga," pinta Agung.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/30/10140631/tempat-hiburandi-pekanbaru-hanya-boleh-buka-sampai-2000-wib-saat-malam-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke