Salin Artikel

Antisipasi Surat Rapid Test Palsu, Wagub Jabar Usul Pakai Sistem "Barcode"

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya surat rapid test antigen palsu yang mulai muncul di sejumlah daerah.

Menurut Uu, jika memungkinkan, barcode dalam surat hasil rapid test antigen dan PCR bisa tersambung dengan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar untuk memastikan keasliannya.

"Kita punya Jabar Digital Service (JDS) yang punya kemampuan membuat aplikasi digital sesuai dengan keinginan. Sistem barcode itu nanti untuk mengantisipasi surat keterangan palsu tentang swab, kami mengusulkan untuk membuat barcode itu dan insya Allah JDS akan mampu membuat itu," kata Uu di Bandung, Senin (28/12/2020).

Uu pun mengaku khawatir dengan mulai beredarnya surat rapid test antigen atau PCR palsu.

Padahal aturan itu dibuat agar kesehatan masyarakat bisa terjaga di tengah pandemi Covid-19.

"Saya merasa prihatin atas nama Pemprov Jabar dan masyarakat," katanya.

Selain itu, Pemprov Jabar terus melakukan operasi gabungan selama libur akhir tahun.

Dalam operasi di puluhan titik wisata, rest area dan transportasi umum tak ditemukan adanya surat rapid test antigen atau PCR palsu.

"Selama operasi gabungan kemarin petugas mendata bukti hasil rapid test yang dibawa pengunjung dengan cara difoto buktinya dan orangnya, sejauh ini belum ada temuan (surat palsu)," kata Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi.

Seperti diberitakan, praktik jual beli surat hasil rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut antar-pulau muncul di Surabaya, Jawa Timur.

Dengan membayar Rp 100.000, seseorang bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa harus melakukan tes. Surat rapid test tersebut diperlukan sebagai syarat pembelian tiket untuk keberangkatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/28/16242171/antisipasi-surat-rapid-test-palsu-wagub-jabar-usul-pakai-sistem-barcode

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke