Salin Artikel

Diculik, Bocah 7 Tahun Dijadikan Jaminan 2 Tabung Gas Melon, Ini Kronologinya

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/12/2020) malam saat AG bermain bersama temannya di Jalan Maccini Raya, Kecamatan Makassar.

Pelaku menemui AG dan menyerahkan uang Rp 10.000 agar AG mau menemaninya membeli gorengan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syamsul Tompo, AG kemudian dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor.

Di tengah jalan pelaku berpura-pura hendak membeli gas elpiji 3 kilogram.

"Korban termakan rayuan dan korban dibawa pergi dengan pelaku menggunakan sepeda motor untuk melakukan aksinya dengan berpura-pura hendak membeli gas Elpiji seberat 3 Kg," kata Syamsul sat diwawancara wartawan di Mapolsek Makassar, Sabtu (26/12/2020).

Saat tiba di sebuah toko kelontong, pelaku menitipkan AG ke pemilik toko sebagai jaminan. Ia mengaku tidak membawa uang untuk membayar dua tabung gas yang dia ambil.

Setelah itu pelaku meninggalkan AG di toko dan pergi membawa dua tabung gas. Tak lama kemudian AG menangis dan kepada pemilik toko mengaku jika ia bukan anak pria yang mengambil dua tabung gas.

Pemilik toko kemudian membawa AG ke kantor polisi.

"Jadi pemilik toko langsung antar korban ke Polsek Makassar. Korban tidak mengenal pelaku," kata Syamsul.

Syamsul mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang membawa lari AG dan menukarnya dengan dua tabung elpiji 3 kg.

Pihaknya saat ini sedang mempelajari hasil rekaman CCTV toko kelontong yang memperlihatkan ciri-ciri orang yang membawa lari AG.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa tertangkap, anggota sementara masih melakukan penyelidikan," pungkas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/27/07470061/diculik-bocah-7-tahun-dijadikan-jaminan-2-tabung-gas-melon-ini-kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke