Salin Artikel

186 Napi di Maluku Dapat Remisi Natal, Tak Ada Koruptor dan Kasus Makar

Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri mengatakan dari 186 narapidana yang mendapatkan remisi Natal itu tidak ada satu pun narapidana kasus koruptor dan kasus makar. 

"Dari 186 narapidana yang mendapatkan remisi Natal, kebanyakan narapidana kasus perlindungan anak, untuk koruptor dan kasus makar tidak dapat," kata Saiful kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020). 

Dia merinci dari 186 narapidana yang mendapat remisi Natal itu, paling banyak didominasi oleh narapidana kasus perlindungan anak dengan jumlah 76 narapidana. 

Kemudian, kasus narkoba 63 narapidana, pencurian dan pembunuhan masing-masing 11 narapidana, Lakalantas 7 narapidana, penipuan 2 narapidana dan kesusilana. 1 narapidana. 

"Untuk lain-lain ada 13 kasus, dan tidak ada yang langsung bebas, " ujarnya.

Saiful menambahkan, remisi khusus Natal kepada 186 narapidana ini potongan masa tahanannya mulai dar 15 hari hingga 2 bulan.

Mereka yang mendapatkan remisi juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 tahun 2019 tentang Syarat Pemberian Remisi asimilasi.

"Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi semua syarat dan telah berkelakuan baik selama 6 bulan," kata Saiful.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/26/15342001/186-napi-di-maluku-dapat-remisi-natal-tak-ada-koruptor-dan-kasus-makar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke