Salin Artikel

Sengketa Lahan Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Berdiri di Tanah HGU PTPN VIII dan Diklaim Sudah Dibeli dari Petani

KOMPAS.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya, lahan yang ditempatinya tersebut merupakan areal sah milik PTPN VIII.

Hal itu berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Adapun penguasaan fisik tanah yang dibangun pihak ponpes tersebut, selama ini dianggap tidak memiliki izin dan persetujuan dari pihak PTPN VIII selaku pemilik sah.

Diminta segera mengosongkan

PTPN VIII diketahui telah memberikan surat somasi tersebut pada 18 Desember 2020.

Dalam surat somasi itu, pihak ponpes diminta untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN yang ditempatinya tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja.

Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke polisi.

"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.

Terkait dengan surat somasi itu, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT membenarkannya.

"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Lahan HGU milik PTPN VIII

Naning mengatakan, lahan yang dikuasai pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk pendirian ponpes tersebut merupakan areal sah milik PTPN VIII.

Hal itu berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Adapun luas lahan yang dikuasai tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII tersebut kurang lebih 30,91 hektar.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak ponpes untuk segera menyerahkan lahan tersebut karena dianggap menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.

Dibeli dari petani

Pengasuh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Rizieq Shihab mengatakan, lahan yang ditempati itu diklaim sudah dibeli dari petani.

Bahkan, dokumen terkait jual beli tanah tersebut sudah dilaporkan kepada instansi negara, mulai dari tingkat RT hingga gubernur.

Dalam rilis yang disampaikan itu, Rizieq tak menampik bahwa status tanah yang digunakan tersebut adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Namun demikian, selama 30 tahun telah digarap oleh masyarakat dan pihak dari PTPN tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkannya.

Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," bebernya.

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.

Siap diserahkan tapi minta ganti rugi

Terkait dengan surat somasi itu, Rizieq mengatakan jika tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara maka siap dilepaskan.

Namun demikian, ia meminta pemerintah untuk membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang dikeluarkan untuk membeli over garap tanah serta biaya material bangunan.

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengaku belum mengambil sikap atas surat somasi tersebut.

Pihaknya saat ini masih akan menunggu arahan dari pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Rizieq Shihab), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com.

Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Khairina, Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2020/12/25/15210871/sengketa-lahan-ponpes-rizieq-shihab-di-megamendung-berdiri-di-tanah-hgu-ptpn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke