Salin Artikel

Pakai Foto di Internet dan Minta Uang Rp 500.000, Pria di Bali Mengaku Perwira Tinggi Mabes Polri, Ini Kronologinya

Dengan berpura-pura sebagai perwira tinggi Mabes Polri, SAA memeras warga untuk menyerahkan uang Rp 500.000.

SAA ditangkap di Denpasar, Bali pada rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Minta biaya operasional Rp 500.000

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang warga yang bernama Wisma Bharuna dimintai uang Rp 500.000 untuk biaya operasional.

Menurut Wisman, SAA mnghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai Brigjen Sahar. Untuk meyakinkan korban, SAA juga menggunakan foto profile Brigjen Sahar yang ia unduh dari internet.

"Foto itu diperoleh dari internet," kata Yulius.

"Pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar kemudian meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai biaya operasional," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Korban yang percaya, kemudian mengirim uang Rp 500.000 secara transfer ke rekening atasa nama Rehana pada 1 Desember 2020.

Saat sadar telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Gunakan rekening temannya

Polisi kemudian melacak pemilik rekening yang bernama Rehana. Saat dimintai keterangan, Rehana mengaku tidak ada uang yang ia terima.

Menurutnya, rekening atas nama dirinya digunakan temannya yang bernama SAA. Polisi pun menangkap SAA.

Pria berusia 43 tahun itu mengakui perbuatannya dan mendapatkan nomor telepon korban dari media sosial.

Selain itu SAA mengaku sudah berulang kali melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Tak hanya mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar. SAA juga pernah mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, hingga Direktur Reskrimsus Polda Kaltim.

Namun polisi belum menjelaskan jumlah korban dan kerugian penipuan yang dilakukan SAA.

SAA dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/25/07550051/pakai-foto-di-internet-dan-minta-uang-rp-500.000-pria-di-bali-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke