Sementara, para pendaki yang berdomisili di Jawa Tengah diwajibkan membawa surat keterangan rapid test antibodi atau surat keterangan dokter.
Kepala Pos Pendakian Gunung Slamet via Bambangan, Saiful Amri mengatakan, peraturan tersebut berdasarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
“Sesuai surat edaran, peraturan ini bersifat wajib, kalau tidak bawa ya tidak kami izinkan untuk mendaki,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/12/2020).
Saiful mengungkapkan, sampai saat ini masih ada pendaki yang belum mengetahui peraturan baru tersebut.
Pihaknya terus berkordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas Karangreja, untuk memfasilitasi pendaki yang belum membawa syarat hasil rapid test.
“Perlu diingat, kuota alat rapid di Puskesmas jelas terbatas. Jadi untuk antisipasi lebih baik bawa (rapid) dari rumah, dari pada sudah jauh-jauh tapi sampai di sini malah suruh pulang,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pendakian Gunung Slamet sempat ditutup karena cuaca buruk. Wisata pendakian baru dibuka kembali sejak 18 Desember.
"Biasanya di momen tahun baru pendaki membeludak, bisa sampai ribuan," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/24/15244251/selama-libur-nataru-pendaki-gunung-slamet-dari-luar-jateng-wajib-rapid-test