Salin Artikel

Tiga Perempuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Human Trafficking terhadap ABG di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking terhadap seorang ABG di Kota Makassar berinisial LL (17).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menyebut 3 tersangka tersebut merupakan wanita. Namun dia enggan merinci identitas tersangka. 

"Iya sudah digelar dan ditetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu dulu," ujar Khaerul saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Penetapan tersangka tersebut, kata Agus, berdasarkan hasil gelar perkara. Dari situ polisi menemukan barang bukti berupa salinan isi percakapan, pembelian tiket pemberangkatan dan Kartu Tanda Penduduk. 

Korban sendiri, kata Agus, sudah melaporkan kasus ini sejak 10 Desember 2020 lalu. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui pemeriksaan korban dan para saksi.

Namun hingga kini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan. 

"Masih ada saksi yang mau kita ambil keterangannya," ungkap Agus. 

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan berinisial LL (17) di Makassar berhasil melarikan diri dari sebuah wisma saat hendak dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Maluku Tenggara.

Kini LL ditampung di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Pendamping korban, Lukman Hakim mengatakan, insiden ini bermula setelah LL memiliki masalah dengan keluarganya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/19544341/tiga-perempuan-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-human-trafficking-terhadap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke