Salin Artikel

Satpol PP Sumedang Kumpulkan Rp 3 Juta dari Denda Pelanggar Prokes

SUMEDANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, Jawa Barat, mengumpulkan Rp 2.920.000 dari hasil denda pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, dana tersebut diperoleh selama delapan hari digelarnya operasi yustisi.

"Penerimaan denda ini masuk kas negara. Pada umumnya, pelanggar yang terjaring adalah mereka yang tidak memakai masker saat beraktivitas di pusat keramaian," ujar Rizzal kepada Kompas.com di Alun-alun Sumedang, Selasa (22/12/2020).

Rizzal menambahkan, rata-rata pelanggar protokol kesehatan dalam sehari mencapai 40 orang.

Mereka, kata Rizzal, terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian di wilayah Sumedang kota.

"Dengan sanksi administrasi seperti ini, kami harapkan ke depan, masyarakat Sumedang lebih patuh dalam menjalankan protokol kesehatan di tempat umum. Karena kasus Covid-19 masih terus bertambah," tuturnya.

Selain menyasar pada warga tak bermasker, operasi rutin yang dilaksanakan tiap hari ini meliputi pusat perbelanjaan yang belum menerapkan physical distancing dan kendaraan pribadi atau dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50 persen.

"Penegakkan disiplin protokol kesehatan ini mengacu pada Perbup Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi Covid-19," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/17164211/satpol-pp-sumedang-kumpulkan-rp-3-juta-dari-denda-pelanggar-prokes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke