Salin Artikel

Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Bank BJB Bantah Tersangka KA Pegawainya

Orang yang ditahan adalah DAW, Direktur PT DAS. Sedangkan tersangka KA, mantan Kepala Cabang bank bjb tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

“KA, selaku eks Kepala Cabang bank bjb Tangerang, bukan merupakan pegawai bank bjb sejak tahun 2018,” ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Widi menjelaskan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang.

"Fungsi pengawasan sudah dilakukan, apabila ada penyalahgunaan biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai semua proses hukum yang berlaku,” ungkap Widi.

Kejadian tersebut, sambung Widi, tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan.

Bank bjb tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.

Dalam menjalankan bisnisnya, bank bjb mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan Good Corporate Governance (GCG).

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan bank bjb dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas prudential banking,” tutur Widi.


Berita sebelumnya, Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, kasus terjadi pada 2015. Tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.

Pengajuan kredit oleh DAW dilakukan dua kali menggunakan perusahaan berbeda. Pertama, PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.

"DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar," ujar Asep.

Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW. Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasra tersebut.

"Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif," tegasnya.

Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/07295061/kasus-kredit-fiktif-rp-87-miliar-bank-bjb-bantah-tersangka-ka-pegawainya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke