Salin Artikel

Kasus Hasil Rapid Test Palsu di Surabaya, Blanko Permohonan Asli Dikeluarkan Puskesmas

SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan terus mendalami temuan surat hasil rapid test palsu di wilayahnya.

Surat tersebut diduga dikeluarkan oleh salah satu pusat layanan kesehatan atau puskesmas di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan blanko asli permohonan rapid test yang dikeluarkan pusat layanan kesehatan.

"Blanko permohonannya asli, tapi kami terus dalami sejauh mana keterlibatan pusat kesehatan masyarakat yang diduga terlibat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).

Tiga pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni MR (55), BS (35), dan SH (46). Satu dari 3 pelaku yakni BS, mengaku sebagai tenaga honorer perawat di salah satu puskesmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ganis mengatakan bisa jadi jumlah tersangka bertambah namun penyidik masih mendalami kasus ini.

"Selain pegawai puskesmas tersangka juga dari pegawai perusahaan biro perjalanan dan perusahaan angkutan transportasi," terangnya.

Dalam beraksi, ketiga pelaku membagi tugas masing-masing dari calo atau pencari calon penumpang hingga pembuat surat dan tandatangan dokter yang dipalsukan.

Para komplotan ini kata Ganis menawarkan jasa pembuatan surat hasil rapid test tanpa melalui proses rapid test atau tes darah.

"Tarifnya 100 ribu sudah mendapatkan surat hasil rapid test non reaktif," ujarnya.

Surat keterangan hasil rapid test tersebut digunakan calon penumpang kapal laut antarpulau untuk membeli tiket kapal laut karena syarat membeli tiket kapal laut harus menyertakan surat hasil rapid test non reaktif.

Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak 4 bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.

"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.

Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/21/20401031/kasus-hasil-rapid-test-palsu-di-surabaya-blanko-permohonan-asli-dikeluarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke