Salin Artikel

9 Orangutan Dipulangkan ke Indonesia Setelah Diselundupkan di Malaysia

Sembilan orangutan itu diberi nama  Unas (betina) dengan berat 12 kg, Shielda (betina) dengan berat 17 kg, Yaya (betina) dengan bibit 21 kg, serta Ying (betina) dengan bobot 15 kg.

Selain itu ada Mama Zila (betina) dengan berat 17 kg, Feng (jantan) dengan bobot 18 kg, Papa Zola (jantan) dengan berat 20 kg, Payet (jantan) dengan berat 11 kg, dan Sai (jantan) dengan bobot17 kg.

Satwa dilindungi tersebut adalah barang bukti kasus perdagangan/peredaran satwa illegal di Malaysia. Sebelum dilepasliarkan ke habitanya, sembulan orangutan itu akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi dan Karantina Orangutan Sumatera di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

Kepala Subdit Penerapan Konvensi Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Diitjend KSDAE, Nining Ngudi Purnama Ningtyas, menjelaskan kembalinya orangutan sumatera dari Malaysia ke Indonesia atau repatriasi orangutan ini terjadi karena Indonesia meratifikaasi konvensi CITES yang mengatur perdagangan satwa liar dilindungi.

Melalui konvensi CITES itu, maka Indonesia menjadi bagian dalam kerjasama antar negara untuk menanggulangi perdagangan satwa dan tumbuhan.

Di dalam konvensi tersebut, ada 3 organ yakni management authority, enforcement authority dan sciencetific authority. Sedangkan orangutan termasuk satwa dilindungi yang tidak boleh diperdagangkan karena termasuk dalam apendix I, critically endagered species.

"Begitu orangutan sampai di negara lain, maka dalam kerangka CITES, di artikel 8, antar manajemen otoriti cites kita komunikasi sehingga kami, sebagai manajemen authority CITES Indonesia, kita langsung dapat notifikasi dari management authority CITES dari Malaysia atau negara lain," katanya saat di terminal kargo Apolo Bandara Internasional Kualanamu, pada Jumat siang,

"Nah, dalam hal orangutan dari Malaysia ini, akhir 2018 atau awal 2019 kita intensif komunikasi dan meminta persyaratan mulai dari kondisi kesehatan, keliaran dan lain sebagainya," katanya.

Dari sembilan orangutan yang dipulangkan, di antaranya masih ada yang berusia bayi yang masih digendong oleh induknya.

"Jadi ini sangat ilegal. Jadi, 1 anak orangutan keluar, korbannya tidak hanya bayi kemudian sengsara di negara orang, tapi induknya pasti korban. Sehingga kesenangan terhadap 1 bayi orangutan, kita mengorbankan induk orangutan yang berperan sangat penting dalam menjaga kanekaragaman hayati di dalam hutan," katanya.

Sementara itu Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Hotmauli Sianturi mengatakan, repatriasi 9 individu orangutan sumatera ini berkat kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Malaysia yang dilakukan sejak 2019.

Menurutnya, total orangutan yang direpatriasi atau dikembalikan ke asalnya sebanyak 11 individu dan 9 di antaranya diberangkatkan dari Malaysia.

"9 orangutan dari Malaysia terdiri dari empat orangutan jantan dan lima orangutan betina. Mereka iberangkatkan pada tanggal 17 Desember 2020 dari Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821 pukul 12.50 waktu setempat dan menginap semalam di Animal Room Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta," katanya

Sembilan orangutan itu kemudian diterbangkan ke Bandara International Kualanamu pada 18 Desember 2020, pukul 13.05 WIB.

Menurut Hotmauli, secara fisik, semua orangutan yang dipulangkan dinyatakan sehat dan telah menjalani serangkaian test kesehatan termasuk tes Covid-19.

Selama di  Malaysia sambil menunggu proses hukum selesai, 9 orangutan dititip dan dirawat di National Wildlife Rescue Center di Sungkai Perak - Malaysia

"Semua orangutan merupakan barang bukti kasus perdagangan/peredaran satwa illegal di Malaysia. Saat itu usia orangutan tersebut diperkirakan antara 2-5 tahun. Karena bukan merupakan satwa Malaysia, pihak Malaysia telah meminta satwa tersebut untuk dipulangkan ke Indonesia," katanya.

Sembilan orangutan ini akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batumbelin, Kecamatan Sibolangit yang dikelola bersama oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan Yayasan Ekosistem Lestari di bawah kerjasama Program Konservasi Orangutan Sumatera (Sumatran Orangutan Conservation Programme - SOCP).

Di Siblolangit,  mereka menjalani perawatan dan proses rehabilitasi sehingga siapa dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Mengenai masih terjadinya perdagangan satwa liar dilindungi, Hotmauli tidak menampiknya.

"Tidak bisa tidak tutupi. Kenyataannya masih ada (terjadi), buktinya. Terutama sekarang perdagangan melalui cyber, teknologi informasi, tapi Polri dan Gakkum tetap bekerja," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/12/20/10500001/-9-orangutan-dipulangkan-ke-indonesia-setelah-diselundupkan-di-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke