Salin Artikel

Warga Luar Daerah Dilarang Berwisata ke Karawang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hanya saja, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Wisata diperbolehkan tapi dengan aturan main tersendiri. Misalnya pembatasan jam operasional. Dan tidak diperbolehkan untuk orang luar (Karawang)," ucap Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melalui pesan singkat.

Cellica menyebut Pemkab Karawang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Karawang telah menyiapkan antisipasi di sejumlah tempat wisata. Di antaranya wisata pantai di sebelah utara dan wisata alam di selatan Karawang.

"Kita persiapakan dan antisipasi," kata Cellica.

Selain tempat wisata, untuk mengantisipasi muncul klaster baru penularan Covid-19, Pemkab Karawang juga melarang masyarakat perayaan Tahun Baru 2021 secara berlebihan.

Bupati Karawang juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 443/6654/Disparbud tentang pembatasan kegiatan pada libur natal dan tahun baru di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam edaran itu, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/17153641/warga-luar-daerah-dilarang-berwisata-ke-karawang-saat-libur-natal-dan-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke