Salin Artikel

Rekapitulasi KPU Denpasar Rampung, Pasangan Jaya-Wibawa Raup 81 Persen Suara

Rapat pleno terbuka yang digelar sejak pagi itu selesai sekitar pukul 15.03 WITA.

Dalam rapat pleno itu, hadir sejumlah saksi yang ditunjuk pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Denpasar, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, I Gusti Ngurah Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa, meraup 184.655 suara atau 81 persen.

Pasangan yang diusung PDI-Perjuangan, Gerindra, PSI, dan Hanura, itu unggul dari pasangan nomor urut 2, Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertha Negara.

Pasangan nomor urut 2 itu memperoleh 19 persen atau 42.730 suara.

KPU Denpasar mencatat sebanyak 239.325 warga menggunakan hak pilih di Pilkada Denpasar. Sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 444.929 orang.

Artinya, sebanyak 205.604 pemilih tak berangkat ke TPS menyalurkan hak pilihnya.

"Hari ini kami sudah menuntaskan tahapan rekapitulasi tingkat kota. Selanjutnya kami akan menunggu proses berikutnya berupa keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi maksimal lima hari," kata Ketua KPU Denpasar Wayan Arsajaya usai memimpin rapat pleno di Denpasar, Rabu (16/12/2020) sore.

KPU Denpasar akan menetapkan calon terpilih setelah buku registrasi perkara konstitusi itu keluar.

Arsajaya menyampaikan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi menyukseskan pilkada. Pilkada diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ia mengeklaim, Pilkada Kota Denpasar tak menimbulkan klaster baru Covid-19.

"Kami memedomani data Satgas Covid-19 Denpasar. Jadi tak ada tambahan menonjol, hari ini sudah masuk hari ketujuh setelah pemilihan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/17104791/rekapitulasi-kpu-denpasar-rampung-pasangan-jaya-wibawa-raup-81-persen-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke