Salin Artikel

Bandung Zona Merah, Kapasitas Gedung Pernikahan hanya Boleh 30 Persen

“Di Jawa Barat termasuk di Bandung, semua gedung sudah bisa digunakan, tapi pembatasan 30 persen, sesuai zona merah,” ujar Ketua DPD Asgeprindo Jabar, Mohamad Arief Wibowo kepada Kompas.com di Bandung, Senin (14/12/2020).

Pembatasan itu diperketat karena Bandung dan beberapa daerah di Jabar kembali masuk ke zona merah di Jabar. Padahal sebelumnya relaksasi yang diberikan pemerintah lebih longgar di kapasitas 50 persen.

Pandemi Covid-19, sambung Arief, memukul bisnis gedung pertemuan dan turunannya seperti katering, musik, dekorasi, wedding organizer, fotografer, dan lainnya.

“Tiga bulan pertama pandemic tidak buka sama sekali. Bukan hanya pihak gedung yang mencerita, tapi juga turunannya,” ucap Arief.

Untuk gedung yang memiliki modal cukup kuat, masih bisa bertahan tanpa memecat pegawainya. Seperti Gedung Pos yang dikelolanya.

Namun bagi pengelola gedung yang permodalannya kurang kuat terpaksa merumahkan karyawan.

Dari kegelisahan inilah terbentuk Asgeperindo, yakni perkumpulan pengusaha gedung tempat resepsi dan pertemuan Indonesia.

Anggota asosiasi kemudian berkumpul, membuat proposal, dan melakukan pertemuan dengan wali kota terkait relaksasi. Setelah melalui uji coba, akhirnya diberikan relaksasi 30 persen.

Saat angka Covid-19 menurun, pembatasan dilonggarkan menjadi 50 persen pada Agustus 2020. Tentunya dengan kewajiban memenuhi 10 indikator protocol kesehatan.

Namun kini, karena angka Covid-19 kembali tinggi dan sejumlah daerah berstatus zona merah, pembatasan kembali diperketat.

Ketua DPP Asgeprindo, Dwi Windyarto mengatakan, kebijakan tiap daerah berbeda. Seperti di DKI Jakarta, dari 160 gedung, yang diperbolehkan menggelar acara hanya 70an.

“Saat DKI tutup banyak yang mengalihkan pernikahan ke Banten dan Bekasi. Jadi yang terkena untungnya adalah daerah penyangga,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/14/19350101/bandung-zona-merah-kapasitas-gedung-pernikahan-hanya-boleh-30-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke