Salin Artikel

Seorang Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Pelajar Laki-laki

Pelaku berinisial DD (44), warga Karangtengah, Cianjur, itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton dalam keterangannya mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.

"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (15/12/2020).

Pasalnya, sebut dia, tersangka melakukan perbuatannya itu rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.

"Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujar dia.

Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami ponsel untuk bermain game.

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," ucap Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/14/17293921/seorang-oknum-guru-di-cianjur-cabuli-9-pelajar-laki-laki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke