Salin Artikel

Polisi Bandung Ungkap Prostitusi Online yang Pakai Apartemen, 2 Muncikari Ditangkap

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online melalui media sosial pada 12 Desember 2020.

Mendapatkan informasi itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung langsung menindaklanjutinya dengan langsung mendatangi lokasi yang dijadikan praktik prostitusi tersebut yang salah satunya adalah apartemen di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

"Kemudian didapatkan sebuah apartemen di tower D dan Tower B, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan, tapi belum melakukan," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).

Polisi dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) langsung menangkap muncikari dan wanita yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Jadi jumlah yang kita tangkap, muncikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses," ucapnya.

Menurut Ulung, dalam praktik prostitusi online ini, korban ditawarkan tamu pria hidung belang melalui dua muncikari.

Para pelaku sendiri telah melakukan kegiatan praktik prostitusi ini selama enam bulan.

"Tarifnya dipatok sekitar Rp 300.000-400.000," ujar Ulung.

Atas perbuatannya, dua muncikari dijerat Pasal 296 jo 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

"Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," kata Ulung.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/14/15224121/polisi-bandung-ungkap-prostitusi-online-yang-pakai-apartemen-2-muncikari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke