Salin Artikel

Update Real Count KPU untuk Pilkada di Lampung, 3 Petahana Mendominasi

Hal itu diketahui berdasarkan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung yang diakses melalui situs pilkada2020.kpu.go.id, Kamis (10/12/2020), pukul 17.30 WIB.

Calon petahana yang unggul berada di tiga kabupaten, yakni di Lampung Selatan, Way Kanan, dan Pesawaran.

Lampung Selatan

Calon kepala daerah petahana di Lampung Selatan yakni Nanang Ermanto yang berpasangan dengan Pandu Kesuma Dewangsa.

Pasangan nomor urut 01 ini memperoleh 37,3 persen suara, mengungguli dua pasangan calon lain yakni, Tony Eka Candra – Antoni Imam 34,5 persen; dan Hipni – Melin Haryani 28,2 persen.

Jumlah suara masuk baru 49,92 persen.

Kabupaten Way Kanan

Di Kabupaten Way Kanan, petahana Raden Adipati Surya dan Ali Rahman unggul telak dengan perolehan suara mencapai 75,1 persen.

Sedangkan, pasangan Juprius – Rina Marlina hanya mengantongi 24,9 persen suara.

Data suara yang masuk baru mencapai 70,03 persen.

Kabupaten Pesawaran

Keunggulan petahana juga tidak terbendung di Kabupaten Pesawaran.

Bupati nonaktif Pesawaran saat ini Dendi Ramadhona yang berpasangan Marzuki lebih unggul dari pasangan nomor urut 01, M Nasir – Naldi Rinara.

Pasangan Dendi – Marzuki memperoleh 56,6 persen suara.

Sedangkan pasangan Nasir – Naldi memperoleh 43,4 persen suara.

Data yang masuk baru 41,82 persen.

Pilkada 2020 di Provinsi Lampung digelar di 8 kabupaten/kota.

Kabupaten/kota yang menggelar Pilkada yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Pesisir Barat, Way Kanan, Lampung Timur dan Kota Metro.

Adapun hasil penghitungan suara real count yang dilakukan KPU atau Sirekap tidak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.

Penentuan pemenang tetap didasarkan pada pengumuman KPU berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU yang dilakukan secara berjenjang.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/10/18571721/update-real-count-kpu-untuk-pilkada-di-lampung-3-petahana-mendominasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke