Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Rp 540 Juta, PPK dan Kontraktor Pelaksana Proyek Puskesmas di Sikka Ditahan

DDK selaku kontraktor pelaksana ditetapkan jadi tersangka, pada Kamis (3/12/2020). Sementara DB selaku PPK ditetapkan tersangka, Selasa (8/12/2020).

Kepala Kejaksaan Maumere, Fahmi, menjelaskan kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menilep dana senilai Rp 540 juta, dari nilai pagu proyek senilai Rp 3.969.114.271.

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polres Sikka. Keduanya ditahan karena dari perkembangan penyidikan kasus itu didiuga mereka itu harus bertanggung jawab di balik dugaan kerugian senilai Rp 540 juta itu,” kata Fahmi, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Kamis siang.

Fahmi mengungkapkan, saat ini tim penyidik kejaksaan sedang mendalami proses hukum kasus pembangunan puskesmas senilai Rp 3,9 miliar lebih sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelum menahan kedua tersangka itu, timnya telah memeriksa 20 saksi termasuk saksi ahli.

”Jaksa telah meminta keterangan 20 orang saksi dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi itu,” ungkap Fahmi.

Fahmi menambahkan, kerugian sekitar Rp 540 juta itu adalah temuan Inspektorat Sikka.

Selain ada temuan dari Inspektorat, pihaknya juga menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum itu pasca mendapat laporan dari masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/10/16264351/diduga-korupsi-dana-rp-540-juta-ppk-dan-kontraktor-pelaksana-proyek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke