Salin Artikel

Kejari Karawang Bekuk Mantan Kades Usai Nyoblos di TPS, Dicari-cari Ternyata Sembunyi di Kolong Ranjang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Rohayatie mengatakan timnya mengetahui Adang Rasman bakal mencoblos di TPS 02 Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran Karawang. Hanya saja, begitu tahu ada tim kejaksaan, Mantan Kepala Desa Lemahsubur itu kabur lewat belakang.

Tim kejaksaan langsung mendatangi rumah Adang dan berhasil menemukannya sedang sembunyi di kolong ranjang.

"Keluarganya sempat menutupi keberadaan dia, namun ketika kami melakukan penggeledahan, dia sedang sembunyi di kolong ranjang," ujar Rohayatie, Rabu (9/12/2020).

Buron 2 tahun

Rohayatie mengungkap Adang buron selama 2 tahun setelah hakim memutuskan dua tahun penjara.

Kasus ini bermula saat ia kepala desa Lemahsubur tahun 2008.

Adang membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris.

"Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas 9 hektar itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp 100 miliar," kata Rohayatie.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/09/18321671/kejari-karawang-bekuk-mantan-kades-usai-nyoblos-di-tps-dicari-cari-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke