Salin Artikel

Terlibat Kampanye, Kades di Nununkan Divonis Hukuman Percobaan

Hamid terbukti ikut dalam kampanye pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura Hafid dan Hanafiah (Amanah) yang merupakan Paslon petahana.

Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang diketuai Tony Yoga Saksana menyatakan, Kades Hamid dianggap terbukti melanggar pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami putuskan tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan, dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Tony di PN Nunukan, Senin (7/12/2020).

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan yang menuntut terdakwa dengan empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan.

Mendengar putusan tersebut, Hamid menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU Kejaksaan Negeri Nunukan.

Ditemui usai sidang, Hamid memilih bungkam. Dia hanya melambaikan tangan ke awak media dari Gedung PN Nunukan.

Kronologi kasus

Video kampanye salah satu Paslon Kepala Daerah Nunukan 2020 Asmin Laura Hafid – Hanafiah atau dikenal dengan jargon Amanah, menjadi viral lantaran keberadaan oknum kades di Kecamatan Sebuku.

Kasus yang menjadi temuan Bawaslu Nunukan tersebut terjadi pada 1 November 2020.

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Abdul Rahman saat telah memastikan kegiatan tersebut merupakan kampanye dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor : STTP/93/X/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam.

"Kegiatan tersebut juga didokumentasikan petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertugas mengawasi kegiatan yang diduga dilakukan di rumah oknum Kades dimaksud," kata Rahman.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/07/14301101/terlibat-kampanye-kades-di-nununkan-divonis-hukuman-percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke