Salin Artikel

Peserta Pilkada yang Masih Kampanye di Masa Tenang akan Dipidana

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh Kabupaten wilayah Sumatera Selatan diminta tak lagi melakukan kampanye pada masa tenang.

Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada peserta pilkada yang kedapatan tetap menggelar kampanye.

Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana mengatakan, proses tahapan kampanye telah berlangsung selama tiga bulan.

Sejak itu, seluruh peserta pilkada diperbolehkan melakukan sosialisasi atau menyampaikan program mereka ke masyarakat, baik di media massa, media sosial (Medsos) dan secara langsung.

Namun, setelah masa kampanye berakhir seluruh aktivitas itu wajib dihentikan.

"Termasuk akun kampanye di media sosial juga diminta ditutup, karena sekarang sudah masuk masa tenang sampai hari pencoblosan," kata Kelly, Minggu (6/12/2020).

Kelly menjelaskan, KPU dan Bawaslu saat ini tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh peserta pilkada untuk mengantisipasi adanya kampanye hitam.

Termasuk money politics menjelang hari pencoblosan.

"Kampanye dimasa tenang dan kedapatan melakukan money politik sanksinya adalah pidana, aturan sudah jelas,"ujarnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sumsel, Junaidi juga menyampaikan hal yang serupa.

Menurut Junaidi, adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral, kampanye diluar jadwal merupakan pelanggaran yana berujung pidana.

"Selama masa kampanye, petahana yang kembali menjabat sebagai Bupati kembali beraktivitas seperti biasa. Ini yang ditakutkan adanya penyalahgunaan jabatan," jelas Junaidi.

Selain itu, Junaidi mengimbau agar seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing calon diturunkan karena telah memasuki masa tenang.

"Kalau tidak diturunkan, kami yang akan menurunkan karena sekarang sudah masa tenang. Tim khusus juga sudah disiapkan untuk mengawasi para peserta Pilkada agar tidak melakukan pelanggaran,"ungkapnya.

Untuk diketahui,  tujuh Kabupaten di Sumsel akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Adapun Kabupaten tersebut  yakni , Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU Selatan, OKU, Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/06/19100051/peserta-pilkada-yang-masih-kampanye-di-masa-tenang-akan-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke