Salin Artikel

Cegah Penularan Covid-19, Pemprov DIY Larang Pertunjukan pada Malam Tahun Baru

Larangan itu dikeluarkan karena perayaan dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berpotensi jadi sumber penularan Covid-19.

"Kalau kemudian dilakukan pesta, pertunjukan-pertunjukan, seperti musik dan kembang api tentu tidak boleh, akan menimbulkan kerumunan," kata dia Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (3/12/2020).

Dia juga menyatakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bakal menolak semua pihak yang meminta izin untuk menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun.

Pelaku usaha yang masih nekat menyelenggarakan acara perayaan pada malam tersebut juga bakal mendapat sanksi.

"Kalau ada yang masih nekat izin instansi akan dicabut," kata Aji.

Untuk memastikan tidak ada yang menggelar acara pada malam pergantian tahun, Pemerintah Provinsi DIY akan menggelar patroli.

Polisi dan Anggota TNI bakal dilibatkan dalam patroli tersebut.

"Nanti kita tugaskan untuk memantau di area-area potensi kerumunan seperti titik nol, jika ada kerumunan akan dibubarkan," katanya.

Sebagai informasi, hingga Kamis (3/12/2020), ada 6.384 kasus orang terjangkit virus corona di DIY.

Sebanyak 4.573 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan 148 lainnya meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/11413561/cegah-penularan-covid-19-pemprov-diy-larang-pertunjukan-pada-malam-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke