Salin Artikel

Pecat Pegawai yang Tertangkap Bawa Ganja Saat Patroli, Jasa Marga: Tak Ada Toleransi!

"Pegawai tersebut diberi sanksi tegas berupa PHK atau pemecatan. Perusahaaan tidak mentolerir tindakan pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020) siang.

Di PT JPT, AT adalah petugas Mobile Customer Service (MCS). AT adalah karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Heru membenarkan informasi dari polisi bahwa AT ditangkap saat sedang melaksanakan tugas patroli shift 2 (pukul 14.00-21.00 WIB) di KM 53 Jalan Tol Gempol-Pandaan arah Pandaan.

"Perusahaan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ujar Heru.

Atas peristiwa itu juga,  dalam waktu Jasa Marga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menggelar tes urine bagi seluruh petugas operasional yang bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan.

"Ini langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba oleh pegawai kami," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AT, pegawai Jasamarga dan menyita dua paket ganja kering seberat 2 gram.


AT ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari penangkapan pengedar sebelumnya.

Ketua Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudhy Saeful Mamma mengatakan, AT mendapatkan ganja dari transaksi online.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, AT sudah dua kali melakukan transaksi online membeli ganja kering.

AT sendiri mengaku mengonsumsi ganja karena susah tidur. Dia biasa mengonsumsi ganja saat sedang di rumah, bukan saat bertugas di jalan tol.

AT saat ini ditahan di sel Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/03/14230021/pecat-pegawai-yang-tertangkap-bawa-ganja-saat-patroli-jasa-marga-tak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke