Salin Artikel

Polisi Tunda Olah TKP Kasus Penembakan 3 Warga Makassar, Keluarga Korban Kecewa

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menunda olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penyelidikan kasus penembakan tiga warga yang dilakukan oknum polisi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Kuasa hukum korban, Salman mengungkapkan, rencana olah TKP yang seharusnya digelar Rabu (2/12/2020) hari ini urung terlaksana dikarenakan penyidik dari Polda Sulsel sedang mengikuti kegiatan lain.

Dia menuturkan, keluarga korban yang sudah menunggu di lokasi kejadian mengaku kecewa dengan penundaan ini. Apalagi penyampaian penundaan oleh polisi terkesan lamban.

"Keluarga dan kami juga sangat menyayangkan ini, mengapa informasi penundaannya mendadak," ujar Salman kepada wartawan, Rabu siang.

Salman mengungkapkan, seharusnya penyidik bisa memberitahukan penundaan ini lebih awal bukan di hari yang sudah dijanjikan.

Apalagi, kata Salman, pihaknya sebelumnya rutin berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus yang menyebabkan seorang pemuda bernama Anjas meninggal dunia.

Sampai saat ini, kata Salman, belum ada lagi kepastian kapan jadwal olah TKP kasus penembakan warga ini digelar.

"Mereka tidak bisa pastikan juga. Karena mereka tunggu perintah pimpinan katanya. Jadi arahan pimpinannya ini yang mereka tunggu," ujar Salman.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini laporan pidana kasus penembakan 3 warga yang dilakukan oleh oknum polisi saat ini masih berjalan dan ditangani oleh penyidik Polda Sulsel.

Dia mengungkapkan, laporan pidana kasus tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.

"Tadinya, kan ditangani Polres Pelabuhan buat laporannya (pidana). Tapi dilimpahkan lagi ke Polda Sulsel," ujar Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 polisi yang terlibat dalam kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/9/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam putusan sidang tersebut, 12 polisi dijatuhi sanksi disiplin yang berbeda-beda.

Ke-12 polisi yang dijatuhi hukuman itu ada 3 perwira yakni AKP TH Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar), Iptu MS, dan Ipda MF.

Ketiganya dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan di dalam tempat khusus selama 21 hari. Mereka juga disanksi teguran tertulis.

Sementara untuk MS juga dijatuhi mutasi demosi.

Kasus penembakan polisi kepada tiga warga itu sendiri terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18).

Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sore.

Sementara Iqbal dan Amar mengalami luka tembak di betis.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/02/18085631/polisi-tunda-olah-tkp-kasus-penembakan-3-warga-makassar-keluarga-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke