Salin Artikel

Palsukan Uang Pecahan Rp 100.000 untuk Beli Ponsel, Pria Ini Diringkus Polisi

Aksinya terbongkar setelah mencoba membeli ponsel dengan uang palsu yang dicetaknya sendiri menggunakan printer.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari printer hingga satu ember botol tinta bekas. 

"Tersangka yang diamankan BH (34), warga Kecamatan Deli Tua, Kota Medan," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza saat konferensi pers pada Selasa (1/12/2020) siang. 

Dia menjelaskan, pelaku diketahui mengedarkan uang palsu saat bertransaksi jual beli ponsel dengan korban berinisial RA (20).

Korban dan tersangka bertransaksi di Jalan Garu VI, Medan Amplas, pada Rabu (25/11/2020). Saat itu, korban curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku sehingga langsung menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang rencananya digunakan untuk membayar ponsel yang dibelinya dari korban.

Selanjutnya, saat pengembangan, petugas menggeledah rumah tersangka di Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, pada Jumat (27/11/2020).

Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu unit mesin printer, satu penggaris roll besi, pisau cutter, lima unit suntik printer dengan isi tinta warna berbagai jenis, satu ember berisi tinta bekas, satu rim kertas HVS ukuran A4, dua amplop, dan satu botol tinta.

"Dari hasil interogasi kita, tersangka melakukan pemalsuan dengan cara menggunakan uang palsu, kemudian difotokopi dengan menggunakan printer yang selanjutnya diperbanyak untuk diedarkan," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/12/02/07100091/palsukan-uang-pecahan-rp-100000-untuk-beli-ponsel-pria-ini-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke