Salin Artikel

Ini Aneka Konsekuensi Kota Bandung Masuk Zona Merah Covid-19

"Yang jelas (kapasitas pengunjung rumah makan, restoran dan kafe, bioskop, tempat hiburan malam, hotel) dari sebelumnya 50 persen turun ke 30 persen," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).

Selain itu, jam operasional berbagai sektor perdagangan juga akan kembali diturunkan.

"Jam operasional yang biasanya maksimal jam 21.00 WIB bisa kembali pukul 18.00 WIB. Termasuk kendaraan umum dari kapasitas 50 persen jadi turun ke 30 persen.

Tinggal nanti kalau sudah jadi aturan, dijalankan dengan ajeg atau tidak," ungkapnya.

Meski demikian, aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran harus melewati proses rapat terbatas yang diputuskan oleh Wali Kota Bandung sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Rapat terbatas juga akan menentukan apakah Kota Bandung akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau hanya memperketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Harus revisi Peraturan Wali Kota dulu. Di rapat terbatas nanti berbagai aspek akan didengar," tuturnya.

Ema menambahkan, dengan status Kota Bandung menjadi zona merah penyebaran Covid-19, beberapa sektor yang telah mendapatkan relaksasi juga akan di evaluasi apakah telah menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

"Kita akan evaluasi semua kegiatan yang sudah direlaksasi baik perdaganagan maupun tempat hiburan. Kemudian kita ingin di lapangan tidak ada sedikitpun pemanfaatan ruang publik  dan juga kerumunan yang terjadi," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/02/06500061/ini-aneka-konsekuensi-kota-bandung-masuk-zona-merah-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke