Salin Artikel

Duka Mulyadi, Tak Bisa Lihat Jasad Putra Semata Wayangnya yang Tertabrak Truk Tangki Pengangkut BBM

Rizal yang masih duduk di bangku SMK itu diketahui tewas dalam kecelakaan di Jalan Surabaya-Madiun Kilometer 153-154, Sabtu (21/11/2020).

Setelah insiden kecelakaan tersebut, Rizal yang meninggal dunia telah dimakamkan oleh petugas di wilayah Sambirejo.

Meski tak bisa melihat wajah anak semata wayangnya untuk kali terakhir, Mulyadi hanya bisa pasrah dan ikhlas.

Ia juga heran, mengapa anaknya pergi tanpa pamit.

Padahal, Rizal tak memiliki masalah dengan keluarga.

Selama 11 hari, keberadaan Rizal tak diketahui. Meski keluarga telah mencari, Rizal tak kunjung ditemukan.

Rupanya, tanpa diketahui oleh keluarga, Rizal tertabrak truk tangki pengangkut BBM pada Sabtu (21/11/2020) di Jalan Surabaya-Madiun Kilometer 153-154.

Orang tersebut menunjukkan sebuah foto korban kecelakaan di media sosial yang mirip dengan Rizal.

Dugaan semakin menguat ketika pada tubuh korban terdapat bekas luka jahitan di tangan kanan, persis dengan luka Rizal.

"Saya dan istri langsung syok mendengar kabar duka ini. Ternyata anak kami satu-satunya sudah meninggal," kata Mulyadi pilu.

Namun setibanya di Madiun, petugas rupanya telah memakamkan jasad Rizal di daerah Sambirejo.

Harapan Mulyadi untuk melihat wajah putra semata wayangnya untuk kali terakhir telah pupus.

Meski merasa kecewa, keluarga memilih mengikhlaskan kepergian Rizal.

Insiden tersebut terekam oleh kamera pengawas CCTV, namun tak ada saksi mata saat peristiwa terjadi.

Dalam rekaman video, sebuah truk tangki BBM menabrak seorang pria yang duduk bersila di tengah jalan ketika hujan deras pada malam hari.

Polisi kini telah menahan sopir berinisial STP (51) dan kernet truk tangki, BK (31).

Polisi menemukan dugaan pihak lain mengecat ulang truk untuk menghilangkan jejak.

“Penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat laka lantas tersebut. Kondisi itu terlihat dari truk pertamina yang sempat dicat ulang bampernya untuk menghilangkan jejak," kata Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono.

Sopir dan kernet truk dijerat dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/01/11481941/duka-mulyadi-tak-bisa-lihat-jasad-putra-semata-wayangnya-yang-tertabrak-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke