Salin Artikel

Satu Tersangka Perusak dan Pembakar Ambulans Partai Nasdem Ajukan Praperadilan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran ambulans Partai Nasdem di Makassar mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Tersangka yang bernama Supianto alias Ijul ini menggugat penyidik Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Pengacara tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan mengungkapkan, kejanggalan proses penetapan tersangka terhadap mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar itu.

Dikatakan Edy, sidang praperadilan Ijul sudah memasuki tahap penyerahan salinan kesimpulan.

Sidang praperadilan ini, lanjutnya, sudah dimulai sejak 25 November dengan dipimpin Rusdianto Lole sebagai hakim ketua.

"Yang menyerahkan kami selaku pemohon dan termohon (Polrestabes). Kesimpulan tidak dibacakan dan langsung disetorkan ke hakim," kata Edy kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Edy mengungkapkan, penetapan tersangka yang dilakukan polisi kepada Ijul cacat prosedur.

Dia menyebut, selama penyelidikan, Ijul tak pernah diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi peristiwa pada 22 Oktober malam tersebut.

Hal itu, kata Edy, tidak memenuhi syarat penetapan dan penahanan tersangka.

"Faktanya membuktikan bahwa Ijul ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti. Yaitu keterangan saksi. Itu saja," ujar Edy.

Putusan sidang praperadilan ini, ujar Edy, akan digelar pada 2 Desember mendatang.

Pria yang juga menjabat Wakil Direktur LBH Makassar ini menyayangkan hakim yang terus menunda putusan sidang ini.

"Jika fakta-fakta persidangan sudah terang benderang maka hakim seharusnya menjatuhkan putusan kurang dari tujuh hari. Apalagi, proses pembuktian perkaranya sudah selesai tiga hari lalu," kata Edy.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 21 terduga perusakan kantor DPD Partai Nasdem dan Kampus Universitas Negeri Makassar saat demonstrasi menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020) malam.

Dari 21 orang tersebut, lima di antaranya masih di bawah umur.

"Mahasiswa ada 11 sementara pelajar ada 8 orang dan 2 sipil," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/16184721/satu-tersangka-perusak-dan-pembakar-ambulans-partai-nasdem-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke