Salin Artikel

Kasus Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik, Polisi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, YLN melahirkan bayi tersebut tanpa bantuan orang lain di pinggir selokan di belakang rumahnya pada 24 November 2020, sekitar pukul 01.00 WITA.

Setelah melahirkan, YLN membunuh bayi tersebut.

"Setelah bayinya lahir, pelaku membunuh bayinya dengan cara mencekik dan menekan dada bayi sampai bayi tidak bergerak," kata Handrio dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Handrio menambahkan, YLN lalu memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik.

"Kemudian pelaku mengikat tali kantong plastik merah tersebut dan membuangnya ke selokan air," ujar Handrio.

YLN telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perempuan itu ditahan di Mapolres Sumba Timur.

Akibat perbuatannya, YLN disangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dengan tambahan 1/3 hukuman karena dilakukan orangtua kandung subsider Pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Warga Kota Kalimbung, Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), geger dengan penemuan mayat bayi perempuan dalam kantong plastik di selokan air, Selasa (24/11/2020).

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono menuturkan, lokasi penemuan mayat bayi tersebut sekitar 15 meter di belakang rumah saksi ARZ.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/14450631/kasus-mayat-bayi-dalam-kantong-plastik-polisi-tetapkan-ibu-kandung-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke