Salin Artikel

Guru, Satpam hingga OB Sekolah Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Program itu diberi nama Bakti Padamu Guru (Bataru).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, program rumah subsidi ini tak hanya berlaku bagi guru PNS atau honorer.

Semua orang yang bekerja di lingkungan sekolah juga punya kesempatan yang sama.

"Jadi bukan hanya untuk guru. Staf, satpam, office boy, penjaga sekolah juga bisa," kata Dedi di Bandung, Senin (30/11/2020).

Untuk mendapat rumah subsidi itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat utama adalah tidak punya rumah tetap dan berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta per bulan.

Untuk mengakses program ini, pemohon bisa menghubungi salah satu dari 13 kantor cabang Dinas Pendidikan Jabar.

"Tahap pertama kita siapkan 10.000 unit. Harga per unitnya sekitar Rp 150 juta. Uang muka Rp 8 -10 juta, cicilan sekitar Rp 900.000 per bulan," kata Dedi.


Dedi menuturkan, program Bataru merupakan hasil kerja sama Disdik Jabar dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Saat ini, dari 17 titik perumahan, baru 13 titik yang telah mengantongi izin pembangunan.

"Jadi nanti di pertengahan Desember akan dilakukan ground breaking, peletakan batu pertama di satu titik perwakilan bersama Kemenpera," ucap Dedi.

Adapun 17 daerah yang akan dijadikan perumahan Bataru ini yakni di Kota Banjar, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Bekasi, Sukabumi, Cianjur, Karawang dan Bandung Barat.

Kemudian, Purwakarta, Subang, Bandung, Garut, Indramayu, Ciamis, Kuningan, Cirebon dan Pangandaran.

"Teman-teman guru ini sangat sulit untuk mendapatkan akses perumahan (subsidi). Padahal secara penghasilan mereka di bawah Rp 8 juta, tetapi hal itu masih sulit difasilitasi oleh properti. Kita merekomendasikan bahwa penghasilan mereka segitu, dengan perhitungan Rp 900.000 per bulan itu didapatkan dari honor dan gaji yang mereka terima," kata Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/13031621/guru-satpam-hingga-ob-sekolah-bisa-dapat-rumah-subsidi-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke