Salin Artikel

Tawuran Antar Simpatisan Paslon di Pilkada Malaka, 13 Orang Ditangkap

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap 13 orang warga setempat.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan, 13 warga yang ditangkap itu merupakan pendukung dan simpatisan pasangan dua calon bupati dan wakil Bupati Malaka.

"Mereka terlibat aksi tawuran, sehingga anggota di lapangan terpaksa bubarkan dan menangkap 13 orang," ungkap Johannes, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (28/11/2020).

Johannes merinci, 13 orang pelaku tawuran itu berinisial YL (21), DS (20), GS (22), DS (20), OB (25), SK (17), KM (21), ADC (17), HL (18), RA (20), SNL (21), SM (20) dan YU (20).

Aksi tawuran tersebut berlangsung di Jembatan Benanai, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman.

"Ke-13 orang ini diamanakan karena diduga mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan kayu bahkan batu," ujar dia.

Selain menangkap 13 orang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, satu unit mobil pikap, ketapel, kayu, batu dan panah.

Saat ini, 13 orang tersebut beserta barang bukti ditahan di Mapolres Malaka guna proses hukum lebih lanjut.

Terkait aksi tawuran atau aksi anarkistis yang mengganggu proses pesta demokrasi pilkada serentak tahun 2020 di wilayah NTT, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindakan anarkistis.

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas apabila ada tindakan anarkis dari siapapun. Mereka yang melanggar dan membuat keributan saat pilkada akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur," ujar dia.

Pihaknya berharap masyarakat tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terprovokasi. 

https://regional.kompas.com/read/2020/11/28/19504501/tawuran-antar-simpatisan-paslon-di-pilkada-malaka-13-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke