Salin Artikel

Buntut Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Keterisian RS Covid-19 di Bogor Meningkat dan PSBB Diperpanjang

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengklaim ada hubungan antara kerumunan acara Rizieq Shihab tersebut dengan keterisian rumah sakit Covid-19 di Bogor yang semakin tinggi.

"Kan toleransi itu 60 persen (WHO) yang normalnya tapi Bogor kan tinggi. Ini sudah masuk PSBB ke 6, kita lihat dari tren tingkat terkonfirmasi (Covid-19) saja naik. Ditambah kejadian kerumunan (Rizieq Shihab di Puncak Bogor) beberapa waktu lalu itu, ini berkorelasi," ungkap Iwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Peningkatan keterisian itu terjadi di 29 rumah sakit rujukan Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Tren okupansi tinggi, ada sejumlah RS yang sudah mencapai 100 persen dan ada juga yang 75 persen," ucapnya.

Iwan khawatir jika tren penyebaran Covid-19 terus naik, maka rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien.

Menambah ruang isolasi

Pemkab Bogor mengatasi jumlah pasien yang terus meningkat dengan menambah ruang isokasi di rumah sakit.

Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan Yayasan Artha Graha Peduli untuk pemanfaatan Pusdiklat AGP-SGA sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19 di Desa Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Bogor Mike Kaltarina menyebut meningkatnya keterisian rumah sakit juga diakibatkan karena masyarakat semakin sadar diri.

"Jadi pada sadar nih, ooh aku harus cek Covid-19 nih dan ternyata aku positif nih, sudah mengerti semua mesti bagaimana, dari situ berarti sosialisasi kita memang sudah berjalan," jelas dia.

PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) diperpanjang selama 28 hari terhitung sejak Kamis (26/11/2020) hingga Rabu (23/12/2020) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020.

"Kita lihat nanti selama 28 hari (PSBB) ke depannya mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor. Perpanjangan PSBB pra-AKB yang keenam ini jadi pembelajaran kita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Masyarakat diminta mematuhi regulasi yang sudah dibuat, seperti batasan maksimal tempat dan waktu dalam menggelar acara.

Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam acara kerumunan massa Rizieq Shihab.

Dalam gelar perkara, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Alasannya, antara lain diduga ada pelanggaran batasan jumlah pengunjung di pondok pesantren yaitu 3.000 pengunjung dari batas 150 pengunjung.

Waktu acara yang dibatasi tiga jam justru berlangsung hingga belasan jam.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Afdhalul Ikhsan, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/28/17184461/buntut-kerumunan-acara-rizieq-shihab-keterisian-rs-covid-19-di-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke