Salin Artikel

Mantan Bupati Malang Dipecat dari PDI-P karena Membelot di Pilkada

Mantan Bupati Malang dua periode 2001-2005 dan 2005-2010 itu kerap mengkampanyekan pasangan nomor urut 2 Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) yang diusung koalisi Malang Bangkit yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura.

Padahal, PDI Perjuangan mengusung calon sendiri, yakni pasangan petahana yang merupakan pasangan nomor urut 1 Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi). Pasangan itu diusung oleh koalisi Malang Makmur yang terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai NasDem, PPP, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

“Dia tidak mengikuti apa yang sudah menjadi aturan di dalam PDI Perjuangan bahwa apapun yang direkomendasi oleh DPP partai (DPP PDI-P), yang ditandatangani oleh Ibu Ketua Umum itu merupakan hukum tertinggi bagi PDI Perjuangan bahwa dia (surat rekomendasi) lah yang akan kita bawa untuk menuju tujuan yaitu pemenangan Pilkada,” kata Sekretaris DPD PDI Pejuangan Jawa Timur, Sri Untari saat diwawancara pada Jumat (27/11/2020).

Sri Untari menegaskan, PDI Perjuangan memiliki aturan partai yang harus diikuti oleh seluruh kadernya. Termasuk untuk ikut memenangkan pasangan calon yang diusung di dalam Pilkada.

“Di PDI Perjuangan ini ada disiplin. Yang pertama disiplin ideologi, yang kedua disiplin organisasi, yang ketiga disiplin kader, disiplin tindakan dan disiplin bicara,” katanya.

Sri Untari menyayangkan dukungan Sujud Pribadi kepada paslon nomot urut 2 yang dilakukan secara terbuka. Sebab, Sujud merupakan kader seneor PDI Perjuangan di Kabupaten Malang. Meskipun saat ini Sujud tidak menduduki jabatan struktural.

“Sehingga ketika Pak Sujud tidak amanah, tidak mengutamakan apa yang sudah diputuskan ketua umum, bahkan berkampanye terus menerus untuk pasangan yang lain, ya ini adalah konsekuensinya bahwa beliau diberhentikan dari anggota PDI Perjuangan,” katanya.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Malang 2020 diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 1 Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) yang diusung oleh koalisi Malang Makmur (PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai NasDem, PPP, Partai Golkar dan Partai Demokrat), pasangan nomor urut 2 Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) yang diusung oleh koalisi Malang Bangkit (PKB dan Partai Hanura) serta pasangan nomor urut 3 Heri Cahyono-Gunadi Handoko yang merupakan pasangan independen dari Malang Jejeg.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/28/12021511/mantan-bupati-malang-dipecat-dari-pdi-p-karena-membelot-di-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke