SEMARANG, KOMPAS.com - Gerombolan pelaku pencabulan terhadap anak usia di bawah umur ditangkap polisi.
Sebanyak lima pelaku telah diamankan, sementara satu orang pelaku masih diburu polisi.
Ironisnya, salah satu pelaku diketahui pacarnya sendiri berinisial T (23).
Modus pencabulan itu adalah pelaku T membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.
Pelaku kemudian memanggil kelima teman-temannya.
"Mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras, korban yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian dicabuli teman-teman dan dibiarkan oleh sang pacar," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna dalam siaran pers saat gelar perkara, Kamis (26/11/2020).
Korban SAW yang diketahui masih pelajar berusia 15 tahun ini digilir dan dibawa ke beberapa tempat di daerah Kendal.
"TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu," ucapnya.
Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Komplotan pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/23175641/dicekoki-pacar-miras-hingga-mabuk-gadis-di-bawah-umur-dicabuli-5-temannya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan