Salin Artikel

UMK 2021 Kabupaten Cianjur Tak Naik, Ini Alasan Pemkab

Saat ini, besaran UMK Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.534.798 per bulan.

Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, ada beberapa aspek dan faktor yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut.

“Salah satunya potensi kenaikan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu, kami tidak memaksakan (UMK 2021) untuk naik,” kata Dudi, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, adanya tuntutan kenaikan UMK 2021 sebesar 8 persen, menurut Dudi sangat memberatkan dan bisa berdampak pada kondisi perekonomian di wilayah.

"Terlalu berat jika harus naik sebesar itu," ujar dia.

Di kesempatan terpisah, juru bicara Aliansi Buruh Cianjur Hendrak Malik menegaskan, segenap buruh Cianjur sedih dan kecewa atas keputusan tersebut.

Pihaknya pun menilai ada kejanggalan dalam penetapan keputusan kenaikan UMK 2021 untuk Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, jika merujukan pada perjalanan alur rekomendasi mulai tanggal 11 hingga 20 November 2020,  sejatinya UMK Cianjur 2021 bisa naik sebesar 8 persen.

"Oleh karena itu, seluruh pimpinan serikat pekerja se-Kabupaten Cianjur sepakat untuk menggugat melakukan perlawanan dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada 25, 26 dan 27 November 2020,” kata Hendra kepada wartawan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/20185291/umk-2021-kabupaten-cianjur-tak-naik-ini-alasan-pemkab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke