Salin Artikel

Diimingi Uang, Bocah Berusia 10 Tahun di Dompu Dicabuli

DOMPU, KOMPAS.com - Seorang pria IL (51) warga lingkungan Doro Mpana, Kecamatan Dompu, Dompu, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Satreskrim Polres Dompu, lantaran mencabuli bocah berumur 10 tahun, Senin (23/11/2020).

Kejadian pencabulan dilakukan pelaku pada Senin (16/11/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel menyampaikan, kelakuan bejat pelaku diketahui saat korban tidak tahan dengan rasa sakit yang dialaminya akibat perbuatan pelaku, lalu melaporkan ke pada orangtuannya.

"Karena tak tahan dengan sakit alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya," kata Ivan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).

Ivan menyampaikan, dari keterangan korban, kejadian berawal saat korban pulang dari sekolahnya, kemudian dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya.

"Ketika dihampiri korban, IL merayu dengan kata lembut kemudian menanyakan, 'kamu mau uang enggak'. Korban pun menjawab, 'iya mau'," terang Ivan.

Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan.

Selain itu, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 76E Ayat jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/23/19142661/diimingi-uang-bocah-berusia-10-tahun-di-dompu-dicabuli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke