Salin Artikel

Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Mulai Januari 2021, Ganjar: Pemprov Akan Selektif

Hal tersebut seiring dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka tersebut diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan.

Kewenangan pembelajaran tatap muka itu pun diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan pemerintah yang memperbolehkan Pemda membuka sekolah mulai Januari 2021 mendatang.

Kendati demikian, kebijakan itu harus dibarengi dengan kesiapan sekolah dalam menerapkan standar protokol kesehatan.

"Pemprov Jateng akan selektif," kata Ganjar saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Ganjar meminta kepada sekolah yang akan menjalankan pembelajaran tatap muka agar mempersiapkan protokol kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

"Sebelum mereka menjalankan, masing-masing (sekolah) harus menyiapkan dulu," ujarnya.


Selain itu, sekolah yang akan dibuka juga harus memenuhi perizinan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah agar dapat dilakukan pengawasan.

Ganjar menyarankan agar pembukaan sekolah dilakukan secara bertahap dengan melakukan simulasi pembatasan siswa dengan pola bergiliran.

"Atau bisa juga alternatif sekolah dibuka serentak tapi siswa terbatas dan pola bergilir," ucapnya.

Ganjar menyebut saat ini di Jateng terdapat sebanyak 34 sekolah pelaksana simulasi pembelajaran tatap muka.

Rinciannya ada di 16 SMA dan 18 SMK pada 13 Cabang Dinas di Jateng.

Rencananya perluasan simulasi pembelajaran tatap muka akan dilakukan masing-masing Kabupaten/Kota baik SMA/ SMK Negeri dan Swasta.

"Sekolah telah diminta mempersiapkan SOP dan video persiapan pembelajaran dan telah dipresentasikan di cabang dinas," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/23/18361611/sekolah-tatap-muka-diperbolehkan-mulai-januari-2021-ganjar-pemprov-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke