Salin Artikel

UMK Jabar 2021 Resmi Ditetapkan, Daerah Mana yang Tertinggi?

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan itu telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan akan berlaku pada 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar, sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312.

Jumlahya naik dari UMK 2020 sebesar Rp 4.594.324.

Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah, yakni Rp 1.831.884,83 atau sama seperti UMK 2020.

Terkait masa pandemi Covid -19, Setiawan menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/11/2020).

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK 2021.

"Kami sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujar Setiawan.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK Jabar 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.


Menurut Setiawan, Pemprov Jabar menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan, di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasannya lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," kata dia.

Setiawan pun berharap, keputusan yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha. Semoga hal ini bisa diterima dengan baik," kata dia.

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021 diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama, atau pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.

Rincian 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang dan Bandung.

Kemudian, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Kota Bekasi, Depok, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/23/08302521/umk-jabar-2021-resmi-ditetapkan-daerah-mana-yang-tertinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke