Salin Artikel

Mabuk dan Gunakan Pelat Palsu, Pembalap Liar Ditangkap di Semarang

Selain mabuk, kendaraan pembalap tersebut juga menggunakan pelat nomor palsu.

Kepala Satlantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, razia balap liar tersebut dilaksanakan pada Sabtu (21/11/2020), sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kita melakukan patroli penindakan balap liar, karena kegiatan tersebut mengganggu pengguna jalan lain dan membahayakan keselamatan," kata Aristo saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2020).

Aristo mengatakan, pada saat patroli di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Semarang, ditemukan gerombolan pemuda dengan sepeda motor.

"Sepeda motor itu sudah dimodifikasi dan mereka bersiap untuk balap liar," kata dia.

Mengetahui kedatangan petugas, para pembalap jalanan dan penonton langsung melarikan diri.

"Beberapa pemuda bisa kabur dengan kendaraannya. Tapi ada satu sepeda motor dan pengendaranya yang berhasil diamankan," kata Aristo.

Pembalap liar yang diamankan berinisial DAP yang mengendarai Suzuki Satria FU.

"Pelat nomor yang digunakan P 124 WAN adalah pelat palsu. Kendaraan ini juga tidak dilengkapi STNK yang sah dan tidak bisa menunjukkan SIM. Dia juga mengonsumsi minuman tuak," kata Aristo.

Aristo mengatakan, saat masa pandemi Covid-19 ini, kerumunan yang ditimbulkan para pembalap itu juga berpotensi menyebarkan virus corona.

"Apalagi mereka tidak menerapkan protokol kesehatan. Lebih baik di rumah dan menjaga kesehatan, jangan balap liar," kata Aristo.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/22/17202661/mabuk-dan-gunakan-pelat-palsu-pembalap-liar-ditangkap-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke