Salin Artikel

UMP Jawa Tengah 2021 Resmi Naik hingga 3,68 Persen

Dibanding tahun 2020, ada kenaikan sekitar 0,75-3,68 persen pada UM tahun 2021.

Hal itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Thaun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam keterangan pers tertulis yang diterima Sabtu (21/11/2020) malam, menjelaskan, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Jawa Tengah.

Selanjutnya, bupati/wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait UM mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” kata Ganjar.

Ganjar menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Menurutnya, UM adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Ada pun daftar UM di 35 kota/kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 adalah sebagai berikut, Kota Semarang Rp 2.810.025, Kabupaten Demak Rp 2.511. 526, Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735 dan Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14, Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000, Kabupaten Blora Rp 1.894.000, Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33, Kabupaten Jepara Rp 2.107.000, kabupaten Pati Rp 1.953.000, Kabupaten Rembang Rp 1.861.000 dan Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000.

Kota Surakarta Rp 2.013.810, Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

Kabupaten Sragen Rp 1.829.500, Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000 dan abupaten Klaten Rp 2.011.514,91.

Kemudian, Kota Magelang Rp 1.914.000, Kabupaten Magelang Rp 2.075.000, Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400, Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000, dan Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000.

Untuk Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000, Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000, Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904, Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000, dan Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000.

Kabupaten Batang Rp 2.129.117, Kota Pekalongan Rp 2.139.754

Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14, Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000, Kota Tegal Rp 1.982.750, Kabupaten Tegal Rp 1.958.000 dan Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/22/14344881/ump-jawa-tengah-2021-resmi-naik-hingga-368-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke