Salin Artikel

Zona Merah Covid-19, IDI Sarankan Pemkot Tegal Karantina Wilayah Tingkat RT/RW

Terus melonjaknya kasus, membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tegal menyarankan agar Pemkot bisa mengarantina wilayah tingkat RT/RW untuk melindungi warganya dari Covid-19.

Ketua IDI Kota Tegal dr. Said Baraba mengatakan, karantina wilayah tingkat RT/RW akan lebih efektif dibandingkan dengan kembali melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal-awal ada kasus Covid-19.

"Kota Tegal saat ini zona merah. Sekarang penyebaran Covid-19 sudah bukan antar kota, namun penyebarannya sudah lokal. Jika akan karantina lebih baik tingkat RT atau RW," kata Said kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Menurut Said, Pemkot Tegal menerapkan PSBB di awal-awal merebaknya Covid-19 memang sudah tepat.

Diawali dengan lokal lockdown hingga PSBB dua kali membuat Kota Tegal zona hijau berhasil menekan penyebaran kasus.

"Namun kembali melonjaknya kasus karena masyarakat kita mungkin salah mengartikan new normal. New normal dianggap sudah normal sehingga merasa bebas. Padahal new normal itu suatu kebiasaan baru misalnya dulu tidak pakai masker sekarang pakai masker," katanya.

Sementara itu, mengacu data corona.tegalkota.go.id, dari total ada 930 kasus positif Covid-19 warga Kota Tegal, rinciannya 37 dirawat, 344 isolasi mandiri, 507 sembuh, dan 42 meninggal.

Di website yang dikelola Dinas Kesehatan itu juga mencatatkan kasus Covid-19 yang menimpa warga luar Kota Tegal namun mendapatkan perawatan di Kota Tegal.

Yaitu jumlahnya mencapai 254 kasus positif Covid-19. Dengan rincian 34 dirawat, 66 isolasi mandiri, 103 sembuh, dan 51 orang meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/20/15404671/zona-merah-covid-19-idi-sarankan-pemkot-tegal-karantina-wilayah-tingkat-rt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke