Salin Artikel

Fakta Pria Dihukum Pegang Besi Panas, Pembuktian Tuduhan Bersetubuh hingga Kades Dilaporkan ke Polisi

Dalam adat daerah setempat, pegang besi panas atau nerang rebu gahu digunakan sebagai sumpah bahwa pelapor dan terlapor tidak berbohong.

Namun pelaksanaan hukuman terhadap MA disebut tak sesuai ketentuan adat.

Bahkan peristiwa itu berujung pada pelaporan kepala desa (kades) ke kepolisian.

MYT melapor kepada lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.

Kepada lembaga adat pemerintah desa, MA menegaskan tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.

Sebagai pembuktian, dilakukanlah hukuman pegang besi panas dan disaksikan oleh warga.

Jika tangannya terluka, maka MA diyakini bersalah. Begitu pula sebaliknya.

“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA, kepada awak media, di Maumere, Senin (16/11/2020).

Tak bisa bekerja

Usai pegang besi panas, MA segera menuju ke Puskesmas untuk mengobati telapak tangannya.

Akibatnya, MA kesulitan untuk bekerja karena tangannya yang sakit.

Dia memilih beristirahat di rumah sampai tangannya sembuh.

“Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawa mobil karena tangan saya terluka. Jadi, sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” kata MA.

“Tujuannya untuk menguji kejujuran seseorang,” kata Laurensius.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan lembaga adat untuk melaksanakan hal itu.

“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020).

Dia menyebut tahapan pegang besi panas dimulai dari tetua adat yang menyampaikan pesan menggunakan bahasa adat.

Kemudian besi dipanaskan dengan kayu yang sudah dibakar.

Besi yang digunakan harus berbentuk pelat, bukan bulat.

Kemudian besi diletakkan di atas daun dan dibacakan mantra adat.

Tertuduh lalu membawa besi panas itu sambil berjalan sejauh lima sampai tujuh depa dengan membawa besi terbungkus daun.

Tak hanya terlapor, pelapor pun melakukan hal serupa.

“Jika hanya laki-laki sebagai tertuduh yang memegang besi panas, hal itu sama sekali jauh dari ketentuan adat yang diwariskan nenek moyang. Mestinya tertuduh maupun pelapor melakukan hal yang sama yakni disumpah memegang besi panas,” jelas Viktor saat ditemui, Rabu (18/11/2020).

Pemuka adat belum dikukuhkan

Viktor yang merupakan satu dari 10 pemuka adat yang ditunjuk, mengakui dirinya tidak hadir dalam kegiatan ritual pembuktian MA.

Sebab menurutnya, pelaksanaan ritual adat itu tanpa dasar hukum sesuai rancangan Peraturan Desa Baomekot.

Ritual pegang besi hanya diikuti lima dari 10 pemuka adat.

“Kami ada 10 orang pemuka adat yang terpilih. Tetapi, belum dikukuhkan secara adat, sehingga kami belum bisa mengambil keputusan bersama. Jadi, keputusan yang diambil terhadap MA tidak tepat sasaran,” tambah Viktor.

Lapor polisi

Atas kasus itu, MA melaporkan kepala desa ke Polres Sikka atas dugaan penganiayaan.

Di Polres Sikka, dia diarahkan untuk melapor ke Polsek Kewapante.

Polisi akan memanggil seluruh pihak untuk mengklarifikasi.

“Korban melaporkan Kepala Desa Baomekot. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku sudah melakukan visum,” ungkap Kapolres Sikka AKBP Sajimin kepada awak media, Rabu (18/11/2020).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/20/07535581/fakta-pria-dihukum-pegang-besi-panas-pembuktian-tuduhan-bersetubuh-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke