Salin Artikel

Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Ini 4 Fakta Pentingnya

KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, telah menjatuhkan vonis kepada Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis, Kamis (19/11/2020).

Jerinks divonis hakim bersalah dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Dari putusan, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan sekaligus meringankan vonis Jerinx.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx terjerat kasus hukum usai menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19", tulis Jerinx. 

Berikut ini faktanya:

1. Vonis hakim

Majelis hakim menilai, perbuatan Jerinx dianggap telah membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19, tak nyaman.

Pertimbangan itu menjadi salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah meminta hakim menjatuhkan penjara tiga tahun kepada Jerinx.

Seperti diketahui, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu. Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

3. Jerinx pikir-pikir ajukan banding

Usai mendengar vonis hakim, Jerinx meminta waktu berpikir untuk mengajukan langkah banding.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Sementara itu, penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.

Dalam sidang, hakim menyoroti soal aksi walk out Jerinx di awal proses persidangan. Hakim menganggap hal itu memberatkan vonis kepada terdakwa.

"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi.

Namun, hakim juga menyampaikan sejumlah hal terkait hal yang dianggap meringankan, yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.

"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak. Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.

(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/20/06000031/jerinx-divonis-14-bulan-penjara-ini-4-fakta-pentingnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke