Salin Artikel

HB X Tanggapi Adanya Sanksi Pemberhentian Dalam Instruksi Penegakan Prokes Mendagri

Menurut HB X, seharusnya masyarakat tanpa diingatkan oleh kepala daerah sudah mentaati protokol kesehatan mengingat risikonya ditanggung masyarakat sendiri.

"Bagi saya tegas itu penting ya, karena itu salah satu bentuk konsistensi. Tapi juga harapan saya tanpa diingatkan kepala daerah masyarakat mestinya mengikuti karena jika masyarakat tertular risikonya ada di dirinya sendiri," kata HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/11/2020).

Masyarakat dipandang HB X juga harus menyadari menjadi subyek dalam penanggulangan wabah.

Sehingga, pencegahan penularan penyakuit bukan hanya soal kewibawaan pemerintah daerah akan tetapi juga untuk diri masing-masing.

Terkait dengan sanksi pencopotan kepala daerah, HB X menuturkan hal tersebut tidak semudah yang diperkirakan.

"Tidak semudah yang diperkirakan harus ada keputusan presiden dan itu (kepala daerah) hasil dari pemilihan umum," ucap Sultan.

Namun, HB X mengatakan, pencopotan bisa saja terjadi jika Mendagri mengirim surat langsung kepada presiden.

Terkait penegakan protokol kesehatan di DIY, HB X sudah mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur hal tersebut.

Namun, tidak ada sanksi di dalamnya.

"Sekarang bagaimana protokol kesehatan dipatuhi walaupun di Yogya tidak ada sanksi," tutup Sultan.


Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.

Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.

Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19.

Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.

Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/19/18163241/hb-x-tanggapi-adanya-sanksi-pemberhentian-dalam-instruksi-penegakan-prokes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke