Salin Artikel

Soal Pria Pegang Besi Panas untuk Pembuktian Diri, Ketua Lembaga Adat: Jauh dari Ketentuan...

Viktor mengatakan, hukum adat memegang besi panas itu tak sesuai prosedur yang ditetapkan Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seharusnya, ada tahapan adat yang dilewati saat membuat sumpah adat pegang besi panas yang dikenal dengan istilah nerang rebu gahu.

Tahapan itu dimulai dengan penyampaian pesan dari tetua menggunakan bahasa adat. Lalu, membakar kayu untuk memanaskan besi.

Membakar besi juga harus diawali dengan ritual adat. Besi yang digunakan harus berbentuk pelat, bukan bulat. 

Hal itu, kata dia, merupakan kesepakatan adat yang diwariskan dari nenek moyang.

Setelah dibakar, besi taruh pada lembaran daun sembari membaca mantra adat. Setelah itu, besi panas yang dibungkus daun itu diletakkan di tangan tertuduh.

Pihak tertuduh lalu berjalan sejauh lima sampai tujuh depa membawa besi panas dibungkus daun itu. 

Setelah tertuduh selesai, pelapor juga harus melakukan hal serupa.

“Jika hanya laki-laki sebagai tertuduh yang memegang besi panas, hal itu sama sekali jauh dari ketentuan adat yang diwariskan nenek moyang. Mestinya tertuduh maupun pelapor melakukan hal yang sama yakni disumpah memegang besi panas,” jelas Viktor saat ditemui, Rabu (18/11/2020).

Viktor mengaku tak menghadiri pelaksanaan ritual adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot itu.

Ia tak hadir karena tidak menyetujui pelaksanaan ritual tersebut. Sebab, ia menilai ritual adat itu dilaksanakan tanpa dasar hukum yang tertuang dalam rancangan Peraturan Desa Baomekot tentang adat.

Saat ritual adat memegang besi panas yang dilakukan MA, hanya lima dari 10 tetua adat yang hadir. 

Menurut Viktor, terdapat 10 tetua adat yang terpilih di desa itu, termasuk dirinya.

“Kami ada 10 orang pemuka adat yang terpilih. Tetapi, belum dikukuhkan secara adat, sehingga kami belum bisa mengambil keputusan bersama. Jadi, keputusan yang diambil terhadap MA tidak tepat sasaran,” tambah Viktor. 

https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/19204881/soal-pria-pegang-besi-panas-untuk-pembuktian-diri-ketua-lembaga-adat-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke