Salin Artikel

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan "Mark Up" Harga Bansos di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel bakal menetapkan tersangka kasus dugaan penggelembungan atau mark up harga bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Makassar.

Kepastian ini diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri.

Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sudah ada yang akan jadi tersangka," ujar Widoni melalui WhatsApp, Rabu (18/11/2020).

Penyelidikan sendiri, kata Widoni, telah berjalan sejak bulan Juni 2020 lalu.

Polda Sulsel juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

Namun untuk siapa saja yang sudah diperiksa, Widoni enggan membeberkan.

Widoni juga enggan membeberkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.

"Nanti saja yah. Tunggu waktunya saja," imbuh Widoni.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengusut dugaan penggelembungan harga bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Makassar.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, kasus dugaan markup tersebut terkait paket 60 ribu sembako yang diberikan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial Kota Makassar selama pandemi Covid-19.

Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, sejauh ini sudah memeriksa 70 saksi untuk mendalami dugaan markup tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/17522041/polisi-bakal-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-mark-up-harga-bansos-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke