Salin Artikel

5 Fakta Sidang Perdana Kasus Konser Dangdutan Anggota DPRD Tegal, Wasmad Tak Didampingi Pengacara

Seperti diberitakan sebelumnya, Wasmad menggelar konser dangdut di hajaran pernikahan dan khitanan anaknya yang menghadirkan ribuan penonton pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selasa.

Saat Wasmad mengelar konser dangdut di hajatan, kasus Covid-19 di Kota Tegal masih menunjukkan peningkatan.

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas laporan ke polisi nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

Di sidang perdana, Wasmad tak terlihat didampingi pengacara. Selain itu, di sidang perdana, Wasmad didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Berikut 5 fakta sidang perdana Wakil Ketua DPRD Tegal:

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati sempat menanyakan ketidakhadiran kuasa hukum saat sidang baru dimulai.

Saat itu Wasmad menjawab sudah siap menghadapi proses hukum seorang diri.

"Saya bertindak sendiri dan menghadapi sendiri proses hukum ini," kata Wasmad kepada ketua majelis hakim .

Pantauan Kompas.com, Wasmad mengenakan baju batik dengan celana kain cokelat dan peci hitam. Ia tampak tenang duduk di kursi terdakwa dan menyimak jalannya sidang.

Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

"Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Penuntu Umum Widya Hari Susantio saat membacakan dakwaannya.

Di hadapan majelis hakim, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.

Ia menilai dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 dinilai tidak tepat.

"Karena sejak awal penyidikan perkara Ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada ataupun melakukan penyidikan," kata Wasmad.

Ia mengatakan PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.

"Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan bahwa Kota Tegal zona hijau. Sejak 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 adanya pemberlakukan New Normal di Kota Tegal," kata dia.

Selain itu Wasmad mengatakan Wali Kota Tegal Dedy Yon telah mengumumkan di berbagai media dan juga pemasangan baliho di tempat-tempat strategis bahwa mengizinkan pestaa atau kegiatan lainnya.

"Dengan judul 'Wali Kota Tegal kembali izinkan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event atau kegiatan lainnya'," kata Wasmad.

Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa.

"Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," kata Wasmad.

"Saya akan kooperatif dan dari awal sangat menghormati proses hukum ini," kata Wasmad.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda untuk JPU menanggapi eksepsi terdakwa.

"Silakan hadir tepat waktu sesuai jadwal. Kalau berhalangan misal sakit harus ada keterangan dokter. Kalau tidak ada alasan, kami akan mengambil sikap," kata ketua majelis hakim, Toetik Ernawati.

Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina

https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/09590021/5-fakta-sidang-perdana-kasus-konser-dangdutan-anggota-dprd-tegal-wasmad-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke