Salin Artikel

Petani Cetak Uang Palsu Rp 353 Juta, Hendak Dibawa ke Timor Leste

Polisi kemudian mengembangkan temuan itu dan berhasil menyita barang bukti lainya berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 353.500.000 beserta sebuah printer, kertas mencetak uang palsu, dan sebuah tas di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang petani yang mencetak uang palsu ratusan juta rupiah secara otodidak.

"Uang palsu yang dicetak itu rencananya akan dibawa dan ditukar di negara Timor Leste," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana saat menggelar rilis, di Mapolres Kupang Kota, dikutip dari Kompas TV, Selasa (17/11/2020).

Guna mengungkap lebih jauh kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, di antaranya kerabat dan keluarga tersangka, serta saksi ahli.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/17/22175151/petani-cetak-uang-palsu-rp-353-juta-hendak-dibawa-ke-timor-leste

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke