Salin Artikel

Sabu Disembunyikan di Dubur, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

Sabu yang terdiri dari 216, 8 gram dan 326, 7 gram ini masing-masing disembunyikan di dalam dubur dua orang pria berinisial S (40) dan SH (27).

Keduanya menjadi calon penumpang pesawat dengan rute perjalanan Batam – Surabaya - Lombok.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang menggunakan pesawat,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Untuk mendalami informasi tersebut, tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Bea Cukai Batam melakukan operasi gabungan bersama.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang pria berinisial S saat melewati pemeriksaan x-ray di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim.

Terhadap S, petugas memberikan beberapa pertanyaan.

Namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas.

Kemudian S dan temannya berinisial SH dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine kepada kedua tersangka.

Hasilnya, kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu.

“Dari sana, keduanya dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi. Hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam dubur keduanya,” kata Rizki.

Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu. Sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu di dubur.

“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP untuk dilakukan pengembangan,” ujar Rizki.


Dikendalikan dari dalam Lapas

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku.

Diketahui bahwa pengiriman narkoba jenis sabu itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial M yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Rizki.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/16/17214641/sabu-disembunyikan-di-dubur-dikendalikan-napi-dari-dalam-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke